Header

SEMLOKNAS IMTPI

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia dalam jumlah yang cukup merupakan prasyarat utama dalam mendukung pangan nasional guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Mutu dan keamanan pangan merupakan masalah penting dalam keseluruhan rangkaian penyediaan produk pangan (from farm to table). Pada saat ini, mutu dan keamanan pangan menjadi perhatian yang mendorong perubahan selera pangan konsumen ke selera pangan global, sehingga kesadaran konsumen terhadap bahan makanan akan meningkat. Hal ini terlihat dari bergesernya permintaan terhadap komoditas yang beralih menjadi permintaan terhadap produk yang berkenaan dengan kualitas, aspek keamanan dan kesehatan.

Beberapa penyimpangan sistem pangan nasional masih terjadi di Indonesia yang dibuktikan dengan masih ditemukannya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan, kasus keracunan makanan, pembuatan produk pangan dengan memanfaatkan limbah produksi pangan serta kasus mutu dan keamanan pangan lainnya. Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kinerja keamanan pangan domestik 2001-2006 menunjukan bahwa terdapat 610 kejadian luar biasa yang dilaporkan yang meliputi 116 kasus mikroorganisme, 66 kasus senyawa kimia, 309 kasus tidak terdeteksi, dan 119 kasus tidak ada samplenya.

Kondisi diatas mencerminkan bahwa penerapan sistem mutu dan keamanan pangan nasional masih belum dilaksanakan secara optimal oleh pihak-pihak yang terkait. Pemerintah sebagai pihak pengatur, pembina, dan pengawas mutu dan keamanan pangan nasional telah berupaya dalam mengoptimalisasi penerapan sistem pangan nasional yang salah satunya diwujudkan dengan membentuk Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT). Pada sisi lain, kurangnya tanggung jawab dan kesadaran produsen terhadap mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan serta rendahnya peranan konsumen sebagai pihak utama yang dirugikan merupakan masalah yang belum bisa terselesaikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan mutu dan keamanan produk pangan. Ironisnya, kasus mutu dan keamanan pangan dapat mempengaruhi keberlangsungan pembangunan nasional pada suatu negara.

Implementasi sistem mutu dan keamanan pangan merupakan suatu alternatif dalam meningkatkan eksistensi suatu produk pangan di pasaran. Hal ini sangatlah penting, karena semua pihak yang berkepentingan dengan produk pangan akan merasa diuntungkan. Kesadaran dan komitmen dari pihak-pihak terkait yaitu pemerintah sebagai pemegang kebijaksanaan, produsen sebagai pencipta produk dan konsumen sebagai pemakai produk, merupakan kunci utama dalam mewujudkan pangan nasional yang aman dan bermutu. Selain itu, adanya dukungan teknologi yang canggih akan ikut berperan dalam peningkatan mutu dan keamanan pangan.

Implementasi ini harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing masing pihak. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pengatur, pembina, dan atau pengawas sistem mutu dan keamanan pangan membutuhkan dukungan dari pihak produsen dan konsumen untuk menerapkan sistem mutu dan keamanan pangan. Dari sisi konsumen, pengembangan dan peningkatan pengetahuan serta kepedulian konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan produk perlu ditingkatkan. Selanjutnya, dari pihak produsen harus sadar dan berkomitmen untuk menciptakan produk yang aman dan bermutu. Jika tiga pilar pendukung sistem mutu dan keamanan ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka pangan nasional yang aman dan bermutu akan terwujud dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Semakin vital dan pentingnya peranan pangan turut menyebabkan mutu dan keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional. Implementasi sistem mutu dan keamanan pangan nasional merupakan salah satu solusi yang dapat berperan dalam mempersiapkan dan meningkatkan daya saing produk pangan nasional baik domestik maupun internasional. Asean Free Trade Area (AFTA) 2010 merupakan tantangan serta ajang tedekat yang harus siap dihadapi oleh pelaku industri pangan nasional dalam menunjukkan eksistensi mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan terhadap produk pangan negara lain yang telah mapan sistem mutu dan keamanan pangannya.

Sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan yang bergerak dibawah naungan Jurusan Teknologi Hasil Pertanian yang berkecimpung di dunia pangan, maka Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Pertanian bermaksud mengadakan suatu kegiatan Seminar Nasional Mutu dan Keamanan Pangan yang bertemakan ”Implementasi Sistem Mutu dan Keamanan Pangan Nasional Menuju Kesejahteraan Bangsa”.

TUJUAN KEGIATAN

1.Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya penerapan sistem mutu dan keamanan pangan.
2.Mensosialisasikan urgensi penerapan sistem pangan nasional terhadap mutu dan keamanan pangan nasional.
3.Menghimpun dan memberikan sumbangsih pemikiran untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan nasional.
4.Mendorong pihak-pihak yang terkait dalam bidang pangan untuk lebih memperhatikan dan menindaklanjuti masalah mutu dan keamanan pangan nasional.

Kegiatan ini bernama Seminar Nasional Mutu dan Keamanan Pangan dengan tema “IMPLEMENTASI SISTEM MUTU DAN KEAMANAN PANGAN NASIONAL MENUJU KESEJAHTERAAN BANGSA”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 14 Mei 2009 dan bertempat di GSG Universitas Lampung.

Pembicara pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :

1. Ketua Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
2. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indoneisa (YLKI).
3. Kepala Direktorat Jendral Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan RI.
4. Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI).
5. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).

organisasi profesi

Maret 19th, 2009 | Posted by IMTPI in Berita - (0 Comments)

Organisasi Profesi

Asosiasi profesi, mengingat kembali kalimat William Smith, sebenarnya tak lain dari bentuk formal pertemanan antara orang-orang seprofesi. Karena bentuknya yang formal, maka asosiasi profesi biasanya mempunyai aturan-aturan, kode etik, syarat keanggotaan, bahkan yang lebih serius lagi mempunyai dewan kehormatan atau dewan pertimbangan yang bertugas untuk menegakkan disiplin organisasi.

Apa keuntungan kita untuk bergabung dalam satu asosiasi profesi? Jelas bahwa keuntungannya besar, terutama kalau kita adalah seorang pemula. Manfaat yang paling minimal adalah bahwa kita secara formal diakui sebagai salah satu professional pada bidang tertentu. Walaupun misalnya kita baru masuk kuliah, tetapi kita telah bergabung dalam satu asosiasi profesi atau apapun yang lain, minimal secara formal kita akan diakui sebagai seorang jurnalis, seorang pecinta alam, seorang dll. Apalagi kalau untuk menjadi anggota asosiasi itu kita harus memenuhi sekian syarat, termasuk di antaranya ujian kecakapan profesi ataupun hal-hal yang telah menjadi ketentuan untuk memasuki asosiasi profesi. Dengan demikian baik di antara teman-teman seprofesi maupun di hadapan masyarakat luas, kita akan diakui sebagai professional bidang tersebut.
Tetapi yang tak kalah penting sebenarnya justru di luar sisi formal keanggotaan itu sendiri. Yang lebih penting adalah bahwa kita masuk dalam kelompok professional bidang tertentu, yang mempunyai kebiasaan-kebiasaannya sendiri, cara berpikirnya sendiri, cara berpakaiannya sendiri, cara hidupnya sendiri dan lain-lain. Dengan bergaul intens dengan mereka, akan sangat mudah bagi kita untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan tuntutan profesi kita. Ingat, profesi adalah hidup kita sendiri, dengan seluruh seginya, baik menyangkut syarat-syarat keahlian maupun syarat-syarat non keahlian yang oleh masyarakat (pasar) dianggap penting. Dengan segala maaf, profesi juga menyangkut bagaimana kita berbicara, bagaimana kita berjalan, bagaimana kita berpakaian, bagaimana kita berdandan, bahkan juga aroma parfum kita. (mayapala)

Dusta industri pangan
Judul: Dusta Industri Pangan, Penelusuran Jejak Monsanto /Penulis: Isabelle Delforge /Penyunting : Hadi Wahono & Danarti Wulandari /Tebal: 15 x 21 cm, xxvi + 232 hal. /Cetakan: I, Yogyakarta 2005

Buku ini membicarakan kerusakan yang ditimbulkan oleh sebuah perusahaan transnasional company bernama Monsanto yang berpusat di amerika. Saat ini dunia pertanian dan segala aspek kehidupan telah dikuasai atau dimonopoli oleh TNC (transnasional company) yang bernama Monsanto. Perusahaan ini pada dasarnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang Agrokimia tetapi seiring berjalannya waktu perusahaan tersebut mulia melirik pasar benih dunia. Benih merupakan kebutuhan petani dari dahulu hingga sekarang. Petani bergerak sendiri dalam hal pelestarian benih dan memilah mana benih yang baik dan buruk. Sebuah peluang untuk memdapatkan penghasilan yang lebih banyak bagi perusahaan yang bersaing dengan perusahaan yang sejenis dengannya.

Penyedia pangan adalah target utama dari Monsanto, dan dari keinginan itulah perusahaan ini berusaha memarginalkan petani dimana petani merupakan produsen pangan melalui kebijakan dunia dalam hal ini world trade organization (WTO).

Kekalahan petani dalam berbagai hal semua diakibatkan oleh satu keyakinan dan mitos bahwa “efficiency” merupakan satu-satunya prinsip dasar yang harus dipergunakan dalam pengelolaan alam ,ekonomi, dan berbangsa. Prinsip ini membentuk pola pikir TNC dunia bahwa Transnasional company lah yang paling effisien. Untuk mempertegas effisien dari TNC maka para TNC dunia mendesak kebijakan negara tiap-tiap TNC berada bahwa TNC lah yang secara legal berhak sebagai penyedia pangan.
Monsanto adalah produsen dan merupakan perusahaan yang telah berhasil menciptakan bibit yang menurutnya harus dimiliki oleh setiap petani dan untuk itu ia memerlukan suatu peraturan yang mengikat petani sehingga Monsanto memperjuangkan atau lebih tepatnya memaksa petani dunia melalui paten suatu produk ataupun pemilikan kehidupan.

Melalui WTO , Monsanto telah memenangkan satu babak. WTO mensahkan peraturan mengenai kebijakan paten dan pemilikan kehidupan melalui perjanjian internasional mengenai hak kekayaan intelektual (TRIPs). Kekalahan di WTO berdampak buruk terhadap kebijakan negara tempat petani berlindung. Gerakan pertamanya adalah memangkas subsidi terhadap petani, Negara dipaksa untuk meyingkirkan tarif impor untuk produksi pangan sehingga mematikan petani loKal.

Hadirnya TNC sangat memilukan hati petani bagaimana tidak perusahaan ini mulai melakukan klaim terhadap bibit pangan contohnya bibit pohon neem (azadiracta indica) yang telah dikembangkan beribu-ribu tahun lamanya secara tradisional oleh petani india tiba-tiba saja diklaim oleh TNC sebagai produk mereka yang telah mereka ciptakan di dalam laboratorium.

Untuk memperkuat eksistensinya Monsanto menebar janji-janji palsu kepada petani bahwa dengan pemakaian benih yang diproduksi oleh Monsanto maka akan ada panen tiap tahunnya dan tidak akan terkendala dengan hama. Dan melalui iklannya yang menyesatkan ia berhasil menarik simpati petani di dunia ketiga.

GMO (genetically modified organism) atau organism yang telah dimodifikasi merupakan produk andalan dari Monsanto contohnya organism transgenic yaitu penggabungan gen terhadap tanaman untuk mematikan hama yang menyerang tanaman tersebut. Dalam kasus ini kita bisa mengambil contoh kapas transgenic yang tahan terhadap hama, akan tetapi tanaman ini tidak cukup diuji di laboratorium tetapi langsung dijual ke pasar untuk menaikkan keuntungan perusahaan. Hal ini berlaku juga di Negara Indonesia melalui surat keputusan (SK) menteri pertanian no.107/kpts/KB/430/2/2001 tentang pelepasan secara terbatas kapas transgenic Bt DP 56908 sebagai varietas unggul dengan nama NuCOTN 35 B (Bollgard), semakin memperlancar penetrasi TNC di arena pertanian dan membuat para petani bingung mana program pemerintah mana kepentingan bisnis TNC. Dan pada tahun 2002 posisi Monsanto semakin luas hal ini diperkuat melalui SK mentan yaitu nomor 03/Kpts/KB 403/2002 tertanggal 11 januari 2002 tentang izin penanaman secara terbatas kapas transgenic yang belum tentu aman tersebut.

Monsanto chemical company didirikan pada tahun 1901, di saint Louis, Missouri oleh john francis quenny, seorang ahli kimia otodidak.dialah yang mengenalkan pada amerika mengenai metode pembuatan gula tiruan. Ambisi Monsanto untuk menguasai dunia dalam segala bidang terlihat dengan membeli perusahan internasional lainnya yaitu Cargill seed yang nota bene adalah pengekspor benih utama dunia dan melalui anak perusaannya inilah Monsanto menjual benih karyanya yang sangat tidak aman

Menurut J. Greer and Al, Monsanto adalah salah satu penghasil dioksin terbesar di dunia.apa itu dioksin Dioksin adalah nama senyawa yang diberikan pada suatu kelompok senyawa kimia yang bersifat super-toxic, yang jumlahnya ratusan, yang keberadaannya sangat mengganggu dalam lingkungan hidup. Senyawa dioksin yang paling beracun adalah 2, 3, 7, 8 tetraklorodibenzon-p-dioksin atau TCDD.dan hal ini dibenarkan oleh dokumen intern Monsanto yang didalamnya terdapat sebuak kalimat yangberbunyi “kami menghasilkan dioksin lebih banyak dari manapun”.

Alam memiliki kemampuan menghasilkan dan mengggandakan secara spontan termasuk benih. Jika petani memelihara dan memisahkan serta menyeleksi benih maka benih yang ditanam dan menghasilkan tanaman berkualitas akan menghasilkan benih baru yang sama dan hal ini dianggap oleh sebagian besar produsen benih sebagai kebiasaan yang bisa menjadi factor mundurnya perusahaan produsen benih tersebut. Maka untuk meng”handle”para petani maka salah satu cara yang paling efektif adalah melahirkan bibit steril : terminator.

Gen terminator adalah gen yang di berikan kepada tumbuhan sebagai alat untuk mencegah perkecambahan sehingga benih hanya bisa sekali di panen dalam setahun akan tetapi pihak Monsanto meyakinkan para petani bahwa benih ini lebih tahan hama sehingga factor pembunuh didalam tanaman tersebut tidak diungkit oleh pihak petani targetnya dari Monsanto Cuma satu yaitu ketergantungan petani. Tanaman yang memiliki gen pembunuh sangat mengancam keanekaragaman hayati karena para petani akan melupakan tanaman sebenarnya dan menggantungkan hidupnya pada tanaman yang dihasilkan di laboratorium yang belum teruji.

Menurut Janet Bell dan Micael Pimbert dalam bisnis kehidupan, jika kita menghancurkan keanekaragaman hayati, pada akhirnya langsung maupun tak langsung tidak hanya meng hancurkan spesies binatang tapi juga kehidupan kita sendiri.

Terlalu banyak kesalahan dan kebusukan yang di selimuti oleh kain media dan kelincahan para petinggi tuk memupuk kekayaan dari Monsanto. Semua ini adalah sebuah lingkaran setan yang bisa kita putuskan apabila kita memiliki keberanian tuk melawan pihak2 monsanto berkedok pejabat yang katanya dekat dengan petani.

Kesalahan terbesar Monsanto adalah menyebarkan 100.000 liter agent orange yang merupakan zat pembunuh rumput pada tanaman perkebunan di Vietnam selama kurang lebih 10 tahun yang akhirnya menyisahkan kisah sedih pemuda Vietnam yang lahir tak sempurna. Salah satu kejahatan kemanusiaan terbesar yang pernah dilakukan di dunia ini.

Kesimpulan :
Sebagai mahasisiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan terlebih lagi berada di lingkup yang sama yaitu IMTPI. Saya, dia, mereka, semua mari sama-sama kita desak pemerintah tuk mencabut SK mentan yang telah merugikan tanah dan petani kita dan juga mari berusaha tuk mendesak mengeluarkan mandat mengenai kebijakan paten dan pemilikan kehidupan dari WTO.

© reshinoda/agritech05