Header

SEMLOKNAS IMTPI

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia dalam jumlah yang cukup merupakan prasyarat utama dalam mendukung pangan nasional guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Mutu dan keamanan pangan merupakan masalah penting dalam keseluruhan rangkaian penyediaan produk pangan (from farm to table). Pada saat ini, mutu dan keamanan pangan menjadi perhatian yang mendorong perubahan selera pangan konsumen ke selera pangan global, sehingga kesadaran konsumen terhadap bahan makanan akan meningkat. Hal ini terlihat dari bergesernya permintaan terhadap komoditas yang beralih menjadi permintaan terhadap produk yang berkenaan dengan kualitas, aspek keamanan dan kesehatan.

Beberapa penyimpangan sistem pangan nasional masih terjadi di Indonesia yang dibuktikan dengan masih ditemukannya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan, kasus keracunan makanan, pembuatan produk pangan dengan memanfaatkan limbah produksi pangan serta kasus mutu dan keamanan pangan lainnya. Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kinerja keamanan pangan domestik 2001-2006 menunjukan bahwa terdapat 610 kejadian luar biasa yang dilaporkan yang meliputi 116 kasus mikroorganisme, 66 kasus senyawa kimia, 309 kasus tidak terdeteksi, dan 119 kasus tidak ada samplenya.

Kondisi diatas mencerminkan bahwa penerapan sistem mutu dan keamanan pangan nasional masih belum dilaksanakan secara optimal oleh pihak-pihak yang terkait. Pemerintah sebagai pihak pengatur, pembina, dan pengawas mutu dan keamanan pangan nasional telah berupaya dalam mengoptimalisasi penerapan sistem pangan nasional yang salah satunya diwujudkan dengan membentuk Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT). Pada sisi lain, kurangnya tanggung jawab dan kesadaran produsen terhadap mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan serta rendahnya peranan konsumen sebagai pihak utama yang dirugikan merupakan masalah yang belum bisa terselesaikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan mutu dan keamanan produk pangan. Ironisnya, kasus mutu dan keamanan pangan dapat mempengaruhi keberlangsungan pembangunan nasional pada suatu negara.

Implementasi sistem mutu dan keamanan pangan merupakan suatu alternatif dalam meningkatkan eksistensi suatu produk pangan di pasaran. Hal ini sangatlah penting, karena semua pihak yang berkepentingan dengan produk pangan akan merasa diuntungkan. Kesadaran dan komitmen dari pihak-pihak terkait yaitu pemerintah sebagai pemegang kebijaksanaan, produsen sebagai pencipta produk dan konsumen sebagai pemakai produk, merupakan kunci utama dalam mewujudkan pangan nasional yang aman dan bermutu. Selain itu, adanya dukungan teknologi yang canggih akan ikut berperan dalam peningkatan mutu dan keamanan pangan.

Implementasi ini harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing masing pihak. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pengatur, pembina, dan atau pengawas sistem mutu dan keamanan pangan membutuhkan dukungan dari pihak produsen dan konsumen untuk menerapkan sistem mutu dan keamanan pangan. Dari sisi konsumen, pengembangan dan peningkatan pengetahuan serta kepedulian konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan produk perlu ditingkatkan. Selanjutnya, dari pihak produsen harus sadar dan berkomitmen untuk menciptakan produk yang aman dan bermutu. Jika tiga pilar pendukung sistem mutu dan keamanan ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka pangan nasional yang aman dan bermutu akan terwujud dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Semakin vital dan pentingnya peranan pangan turut menyebabkan mutu dan keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional. Implementasi sistem mutu dan keamanan pangan nasional merupakan salah satu solusi yang dapat berperan dalam mempersiapkan dan meningkatkan daya saing produk pangan nasional baik domestik maupun internasional. Asean Free Trade Area (AFTA) 2010 merupakan tantangan serta ajang tedekat yang harus siap dihadapi oleh pelaku industri pangan nasional dalam menunjukkan eksistensi mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan terhadap produk pangan negara lain yang telah mapan sistem mutu dan keamanan pangannya.

Sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan yang bergerak dibawah naungan Jurusan Teknologi Hasil Pertanian yang berkecimpung di dunia pangan, maka Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Pertanian bermaksud mengadakan suatu kegiatan Seminar Nasional Mutu dan Keamanan Pangan yang bertemakan ”Implementasi Sistem Mutu dan Keamanan Pangan Nasional Menuju Kesejahteraan Bangsa”.

TUJUAN KEGIATAN

1.Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya penerapan sistem mutu dan keamanan pangan.
2.Mensosialisasikan urgensi penerapan sistem pangan nasional terhadap mutu dan keamanan pangan nasional.
3.Menghimpun dan memberikan sumbangsih pemikiran untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan nasional.
4.Mendorong pihak-pihak yang terkait dalam bidang pangan untuk lebih memperhatikan dan menindaklanjuti masalah mutu dan keamanan pangan nasional.

Kegiatan ini bernama Seminar Nasional Mutu dan Keamanan Pangan dengan tema “IMPLEMENTASI SISTEM MUTU DAN KEAMANAN PANGAN NASIONAL MENUJU KESEJAHTERAAN BANGSA”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 14 Mei 2009 dan bertempat di GSG Universitas Lampung.

Pembicara pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :

1. Ketua Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
2. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indoneisa (YLKI).
3. Kepala Direktorat Jendral Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan RI.
4. Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI).
5. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).

organisasi profesi

Maret 19th, 2009 | Posted by IMTPI in Berita - (0 Comments)

Organisasi Profesi

Asosiasi profesi, mengingat kembali kalimat William Smith, sebenarnya tak lain dari bentuk formal pertemanan antara orang-orang seprofesi. Karena bentuknya yang formal, maka asosiasi profesi biasanya mempunyai aturan-aturan, kode etik, syarat keanggotaan, bahkan yang lebih serius lagi mempunyai dewan kehormatan atau dewan pertimbangan yang bertugas untuk menegakkan disiplin organisasi.

Apa keuntungan kita untuk bergabung dalam satu asosiasi profesi? Jelas bahwa keuntungannya besar, terutama kalau kita adalah seorang pemula. Manfaat yang paling minimal adalah bahwa kita secara formal diakui sebagai salah satu professional pada bidang tertentu. Walaupun misalnya kita baru masuk kuliah, tetapi kita telah bergabung dalam satu asosiasi profesi atau apapun yang lain, minimal secara formal kita akan diakui sebagai seorang jurnalis, seorang pecinta alam, seorang dll. Apalagi kalau untuk menjadi anggota asosiasi itu kita harus memenuhi sekian syarat, termasuk di antaranya ujian kecakapan profesi ataupun hal-hal yang telah menjadi ketentuan untuk memasuki asosiasi profesi. Dengan demikian baik di antara teman-teman seprofesi maupun di hadapan masyarakat luas, kita akan diakui sebagai professional bidang tersebut.
Tetapi yang tak kalah penting sebenarnya justru di luar sisi formal keanggotaan itu sendiri. Yang lebih penting adalah bahwa kita masuk dalam kelompok professional bidang tertentu, yang mempunyai kebiasaan-kebiasaannya sendiri, cara berpikirnya sendiri, cara berpakaiannya sendiri, cara hidupnya sendiri dan lain-lain. Dengan bergaul intens dengan mereka, akan sangat mudah bagi kita untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan tuntutan profesi kita. Ingat, profesi adalah hidup kita sendiri, dengan seluruh seginya, baik menyangkut syarat-syarat keahlian maupun syarat-syarat non keahlian yang oleh masyarakat (pasar) dianggap penting. Dengan segala maaf, profesi juga menyangkut bagaimana kita berbicara, bagaimana kita berjalan, bagaimana kita berpakaian, bagaimana kita berdandan, bahkan juga aroma parfum kita. (mayapala)