Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
IKATANA MAHASISWA TEKNOLOGI PERTANIAN INDONESIA
(IMTPI)
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Teknologi Pertanian adalah generasi penerus bangsa yang peduli dan kompeten permasalahan bangsa dan negara, khususnya dibidang teknologi pertanian. Menyadari akan potensinya yang besar maka dalam aktualisasinya mahasiswa teknologi pertanian mempunyai hak dan kewajiban serta berperan aktif bersama sama masyarakat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui agroindustri yang tangguh.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat tercapai dengan mengharap taufiq dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kami Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan anggaran sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia yang selanjutnya disingkat IMTPI.
Pasal 2
Waktu
IMTPI didirikan 3 Desember 1998 di Bogor.
Pasal 3
Kedudukan
Sekretariat IMTPI berkedudukan di Institusi dimana Sekretaris Jenderal berada.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Asas dan Dasar
IMTPI berasaskan kebenaran dan keadilan yang berke-Tuhanan berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 5
Sifat IMTPI bersifat eksrakulikuler antar perguruan tinggi, profesional, keilmiahan, kerakyatan dan meruapakan Ikatan Lembaga Kemahasiswaan Teknologi Pertanian yang independen.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi
IMTPI berfungsi sebagai :
- Wadah mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia dalam mengembangkan bidang keilmuan Teknologi Pertanian sebagai ujung tombak pembangunan nasional mangaktualitaskan potensinya mewujudkan agroindustri yang tangguh.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi keilmuan mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia dalam mengembangkan wawasan Teknologi Pertanian, menjalin interaksi dan komunikasi Indonesia di tingkat nasional.
- Mengupayakan teciptanya Harmonisasi hubungan antar pelaku-pelaku agroindustri.
Pasal 7
Tujuan
IMTPI bertujuan :
- Mempertegas institusi mahasiswa Teknologi Pertanian dan peranannya di masyarakat.
- Mempererat hubungan komunikasi dan informasi antar lembaga kemahasiswaan Teknologi Pertanain.
- Memperjuangkan aspirasi mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia.
- Mewujudkan agroindustri yang tangguh
BAB IV
BENTUK DAN USAHA
Pasal 8
Bentuk
Bentuk IMTPI adalah Ikatan yang menghimpun dan menggalakkan lembaga mahasiswa Teknologi Pertanian yang sesuai dengan dasar, sifat dan tujuan.
Pasal 9
Usaha
Dalam menjalankan organisasi IMTPI berupaya dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMTPI.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Jenis Keanggotaan
IMTPI beranggotakan lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian ditingkat Nasional dan perorangan ditingkat institusi.
Pasal 11
Penetapan Anggota Anggota IMTPI adalah lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian yang memenuhi syarat kenggotaan dan disahkan melalui Munas dan atau Munasis.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Mekanisme Permusyawaratan
Mekanisme permusyawaratan terdiri atas: (1) Musyawarah Nasional (munas)/ Musyawarah Nasional Istimewa (munasis), (2) Sidang Umum Presidium, (3) Musyawarah Wilayah (Muswil)/ Musyawarah Wilayah Istimewa (Muswilis), (4) Rapat Kerja Nasional (Rakernas), (5) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil).
Pasal 13
Badan Pelengkap
Badan kelengkapan terdiri atas : (I) Badan Legislatif terdiri atas (a) Presidium Pusat, (b) Presidium Wilayah, dan (II) Badan Eksekutif terdiri dari (a) Pengurus Pusat, (b) Pengurus Wilayah, (c) Institusi.
Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasan tertinggi IMTPI berada dalam Munas/ Munasis ditingkat Nasional dan Muswil/Muswlis ditingkat wilayah.
Pasal 15
Musyawarah Kerja
Mukernas IMTPI merupakan forum pengambilan kebijakan ditingkat nasional Muskerwil merupakan mengambil kebijakan ditingkat wilayah.
Pasal 16
Presidium
Presidium Pusat adalah lembaga legislatif ditingkat Nasional dan Presidium Wilayah adalah lembaga legislatif ditingkat wilayah.
Pasal 17
Lembaga Eksekutif
- Kemimpinan organisasi ditingkat nasional dipegang oleh Pengurus Pusat, ditingkat wilayah dipegang oleh Pengurus Wilayah, ditingkat institusi dipegang oleh Pengurus Lembaga Institusi.
- Pengurus pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral, Pengurus wilayah dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dan Institusi dipimpin oleh ketua Eksekutif Institusi yang bersangkutan.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan IMTPI meliputi segala kekayaan yang memilki secara sah.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut IMTPI merupakan identitas IMTPI yang dibentuk dan penggunaannnya ditetapkan dalam Rakernas.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Munas/ Munasis yang dihadiri dan atau disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 4/5 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 21
IMTPI hanya dapat dibubarkan oleh Munas/ Munasis yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4/5 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 4/5 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
ATURAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan ditentukan dalam Anggartan Rumah Tangga.

