Header

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN MAHASISWA TEKNOLOGI PERTANIAN

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan Kelembagaan

Anggotan IMTPI ditingkat nasional adalah lembaga eksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian  yang bersifat aktif dan terbuka.

Pasal 2

Keanggotaan Perorangan

Keanggotaan IMTPI ditingkat perguruan tinggi bersifat pasif bagi mahasiswa Teknologi Pertanian.

Pasal 3

Syarat Keanggotaan Kelembagaan

  1. Lembaga esksekutif mahasiswa Teknologi Pertanian yang telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretraris Jendral dan atau Munas/Munasis
  2. Menyetujui dan sanggup memenuhi AD/ART IMTPI.
  3. Disetujui dan ditetapkan status keanggotaannya pada Munas atau Munasis.

Pasal 4

Hak Anggota

  1. Mengikuti dan menyukseskan semua kegiatan yang dilaksanakan IMTPI.
  2. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk menangani program kerja.
  3. Mengajukan usulan dan atau saran untuk program yang akan dilaksanakan.
  4. Menyampaikan aspirasi di dalam mekanisme permusyawaratan IMTPI.
  5. Memperoleh semua informasi mengenai kegiatan IMTPI baik wilayah maupun nasional.
  6. Memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan ditingkat wilayah maupun nasional.

Pasal 5

Kewajiban Anggota

  1. Menaati dan melaksanakan AD/ART sertas segala ketentuan lain yang ditetapkan pada Munas/ Munasis dan Muswil/ Muswilis.
  2. Memelihara dan menjaga nama baik IMTPI.
  3. Anggota kelembagaan wajib membayar iuran anggota kelembagaan yang telah disepakati.
  4. Berperan serta secara aktif dalam kegiatan IMTPI.

Pasal 6

Kehilangan Status Keanggotaan

  1. Anggota kelembagaan yang bersangkutan membubarkan diri atau dibubarkan oleh institusi yang berwenang.
  2. Anggota kelembagaan yang dikenai sanksi dikeluarkan dari keanggotaan IMTPI melalui Munas/ Munasis.
  3. Anggota bersangkutan secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan.
  4. Dua kali berturut-turut tidak hadir dalam Munas/ Munasis tanpa pemberitahuan secara lisan atau tulisan kepada sekretaris jendral dan atau forum Munas/ Munasis IMTPI.
  5. Anggota perorangan yang telah lulus dan atau kehilangan status kemahasiswaannya.

BAB II

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 7

Tugas dan Wewenang Musyawarah Nasional

  1. Menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Rencana Strategis (Renstra).
  2. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Sekretaris Jendral IMTPI
  3. Meminta pertanggungjawaban Sekretaris Jendral.
  4. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Presidium Pusat IMTPI.
  5. Meminta laporan pelaksanaan tugas Presidium Pusat IMTPI.
  6. Membuat perarturan-peraturan/ rekomendasi lain yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
  7. Menerima, menolak, atau memberhentikan anggota kelembagaan.

Pasal 8

Tata Tertib Musyawarah Nasional

  1. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Pengurus Pusat, Presidium Pusat, Presidium wilayah, Pengurus wilayah, Institusi, serta Undangan.
  2. Penanggungjawab penyelenggara adalah pengurus pusat.
  3. Perwakilan Institusi anggota yang sudah terdaftar sebagai anggota tetap IMTPI merupakan peserta utusan, sedangkan pengurus pusat, Presidium Pusat, Presidium wilayah, Pengurus wilayah dan undangan merupakan peserta peninjau.
  4. Peserta utusan mempunyai hak berbicara dan suara, sedangkan peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
  5. Pimpinan sidang adalah peserta utusan yang dipilih oleh peserta sidang dalam berbentuk presidium.
  6. Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri atau disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
  7. Apabila ayat 6 belum terpenuhi, sidang ditunda selama 2 x 6 jam untuk kemudian disepakati oleh forum.
  8. Keputusan Musyawarah Nasional diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
  9. Apabila ayat 8 tidak terpenuhi maka keputusan melalui pemungutan suara dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½  ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
  10. Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus pusat dinilai oleh peserta musyawarah nasional maka pengurus pusat dinyatakan demisioner.
  11. Hal-hal yang belum tercantum dalm pasal 8 diserahkan kepada forum untuk disepakati.

 

 

BAB III

MUSYAWARAH NASIONAL ISTIMEWA

Pasal 9

  1. Musyawarah Nasional Istimewa mempunyai wewenang, kekuatan hukum dan tata cara yang sama dengan Musyawarah Nasional.
  2. Musyawarah Nasional Istimewa diadakan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 4/5 jumlah anggota IMTPI.

BAB IV

MUSYAWARAH WILAYAH

Pasal 10

Tugas dan Wewenang Musyawarah Wilayah

  1. Membahas dan menetapkan mekanisme kerja ditingkatan wilayah, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
  2. Membahas dan menetapkan tata aturan administrasi ditingkatan wilayah, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
  3. Membahas dan mentapkan Restra ditingkatan wilayah yang mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
  4. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Korwil.
  5. Meminta pertanggung jawaban  Korwil.
  6. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Presidium Wilayah.
  7. Meminta Laporan Tugas (LPT) Presidium Wilayah.

 

Pasal 11

Tata Tertib Muswil

  1. Peserta Muswil terdiri dari perwakilan tiap-tiap institusi dalam suatu wilayah, pengurus wilayah, presidium wilayah dan undangan.
  2. Muswil dikoordinir oleh pengurus wilayah.

BAB V

MUSYAWARAH WILAYAH ISTIMEWA

Pasal 12

  1. Musyawarah Wilayah Istimewa mempunyai wewenang, kekuasaan hukum dan tata cara yang sama dengan musyawarah wilayah.
  2. Musyawarah Wilayah Istimewa diadakan bila diusulkan sekurang-kurangnya 4/5 jumlah anggota IMTPI diwilayah yang bersangkutan.

BAB VI

PRESIDIUM

Pasal 13

  1. Presidium merupakan badan majelis yang berfungsi sebagai pengontrol dan pengawas Pengurus Pusat maupun pengurus wilayah serta memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat maupun pengurus wilayah baik diminta ataupun tidak.
  2. Presidium terdiri atas presidium pusat dan presidium wilayah.
  3. Anggota Presidium Pusat terdiri dari perwakilan tiap-tiap wilayah yang dipilih dan di sahkan dalam Musyawarah nasional, sedangkan anggota Presidium Wilayah terdiri dari perwakilan tiap-tiap institusi yang ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.
  4. Presidium dikoordinir seorang koordinator presidium.
  5. Masa jabatan Presidium adalah dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
  6. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui permusyawaratan presidium sesuai AD/ART.

 

BAB VII

BADAN EKSEKUTIF

Pasal 14

Badan Esksekutif IMTPI adalah badan kelengkapan organisasi yang dilaksanakan fungsi eksekutif dan diselanjutnya disebut Pengurus IMTPI.

Pasal 15

Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat adalah badan eksekutif IMTPI ditingkat Nasional.
  2. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Bidang-bidang.
  3. Masa jabatan adalah dua tahun.

Pasal 16

Pengurus Wilayah

  1. Pengurus Wilayah adalah badan eksekutif IMTPI ditingkat wilayah.
  2. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Korwil, Wakorwil, Bendahara dan Bidang-bidang.
  3. Masa jabatan adalah dua tahun.

Pasal 17

Institusi

  1. Institusi adalah badan eksekutif  IMTPI ditingkat Perguruan Tinggi.
  2. Masa jabatan pengurus institusi disesuaikan dengan kepengurusan lembaga diperguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Mekanisme kerja kepengurusan intern di pegang oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 18

Sekretaris Jendral

  1. Sekretaris Jendral merupakan pimpinan tertinggi eksekutif  IMTPI yang dipilih dan ditetapkan dalam Munas atau Munasis.
  2. Sekretaris Jendral merupakan mandataris Munas atau Munasis yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMTPI.
  3. Masa jabatan adalah dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 19

Wakil Sekretaris Jendral

  1. Wakil Sekretaris Jendral membantu Sekretaris Jendral dalam menyelangarakan tugasnya.
  2. Wakil Sekretaris Jendral dapat mewakili Sekretaris Jendral jika Sekretaris Jendral berhalangan.
  3. Wakil Sekretaris Jendral bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral.

Pasal 20

Badan Kelengkapan Organisasi Pengurus Pusat

Badan Kelengkapan Organisasi Pengurus Pusat sebagai pembantu Sekretaris Jendral yang berstruktur dengan mekanisme tetentu.

Pasal 21

Koordinator Wiayah (Korwil)

  1. Korwil adalah pimpinan tertinggi eksekutif IMTPI ditingkat wilayah yang dipilih dan ditetapkan dalam Muswil.
  2. Mekanisme kerja Pengurus Pusat dengan Korwil dan Institusi diatur dalam tata aturan tertentu.
  3. Masa jabatan adalah dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

 

BAB VIII

 

Pasal 22

Badan Pekerja (BP)

  1. Badan Pekerja adalah badan yang dibentuk oleh badan eksekutif dan berfungsi mempersiapkan materi yang di perlukan dalam pelaksanaan kegiatan.
  2. Mekanisme kerja Badan Pekerja diatur dalam tata aturan tertentu.

 

BAB IX

SANKSI

Pasal 23

Jenis dan Bentuk Sanksi

  1. Sanksi keanggotaan diberikan kepada setiap anggota yang melanggar AD/ ART dan ketentuan lain yang telah disepakati oleh IMTPI dengan bentuk :

a.      Skorsing kegiatan

b.      Dicabut status keanggotaan

  1. Sanksi kelembagaan eksekutif diberikan kepada badan eksekutif yang melanggar AD/ ART dan hasil forum tertinggi ditingkat masing-masing yang dimandatkan dalam bentuk sanksi :
    1. Skorsing
    2. Dicabut status keanggotaan

Pasal 24

Mekanisme Sanksi

  1. Pemberian sanksi keanggotaan dilaksanakan pada Munas/Munasis, setelah mendapat peringatan sebanyak dua kali dari Sekjen setelah dilakukan permusyawaratan dengan Presidium.
  2. Pemberian sanksi kelembagaan dilaksanakan pada Munas/Munasis atau Muswil/ Muswilis setelah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak dua kali dari permusyawaratan presidium ditingkatan masing-masing.

BAB XI

PERBENDAHARAAN

Pasal 25

Keuangan organisasi diperoleh dari :

a)  Iuran anggota.

b)  Sumbangan-sumbangan  yang halal dan tidak mengikat.

c)  Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan asas, dasar, tujuan dan fungsi IMTPI.

d)  Gerigi yang melambangkan teknologi, dimana delapan mata gerigi tersebut melambangkan jumlah mata angin yang menjelaskan bahwa teknologi senantiasa berkembang ke segala arah.

e)  Tulisan “Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia” yang melindungi gerigi bermakna Persatuan Mahasiswa Teknologi Pertanian.

f)   Warna hijau bermakna alami, sehat, dan pembaharuan.

g)  Warna hitam pada tulisan bermakna kedalaman ilmu.

h)  Latar belakang putih bermakna kesucian dan kemurnian.

 

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa yang dihadiri dan atau disetujui oleh sekurang-kurangnya  2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya  4/5 jumlah anggota yang hadir.

BAB XIII

ATURAN PENUTUP

Pasal 27

Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditentukan dalam aturan-aturan yang dihasilkan oleh pengurus pusat sejauh tidak bertentangan dengan AD/ ART IMTPI.

Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>