Header

Selamat Hari Pangan Sedunia ke - 31 (IMTPI)

               Kedaulatan pangan merupakan hal yang harus bisa di capai dan tidak bisa ditawar – tawar lagi, Kondisi di mana bangsa ini mampu memenuhi kebutuhan panganya tanpa tergantung dengan bangsa lain. Namun hal itu sepertinya hanya sebuah mimpi di negeri khatulistiwa ini. Coba kita lihat beberapa data yang ada, Menurut Teguh Patriawan (Wakil Ketua Komite Tetap Perkebunan Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Nilai impor pangan Indonesia selama Januari-Juni 2011 telah mencapai hampir 4 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 36,2 triliun. Permintaan dunia terhadap produk pangan semakin menjadi rebutan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Pusat Data Perdagangan Kementerian Perdagangan, nilai impor pangan sekitar 4 miliar dollar AS tersebut hanya meliputi komoditas gandum, jagung, beras, tepung terigu, kacang kedelai, serta gula atau pemanis kimia dalam bentuk padat.

Besarnya permintaan terhadap kebutuhan pangan selain karena semakin tingginya pertumbuhan penduduk, dikarenakan juga adanya kekhilafan kebijakan dari pemerintah , Keranjingan pemerintah Indonesia dalam menandatangani perjanjian perdagangan bebas, baik dalam kerangka ASEAN maupun secara bilateral memiliki efek jangka panjang yang sangat merugikan.  Awal tahun 2010, ketika perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) secara penuh diberlakukan lebih dari 6600 komoditi dari China akan masuk ke Indonesia tanpa dikenai tarif masuk sama sekali (0 persen). Komoditi yang masuk dalam kategori nol persen tersebut diatur dalam skema Early Harvest Program (EHP) meliputi hewan hidup, daging konsumsi, ikan, susu, buah-buahan dan sayuran yang dikonsumsi kecuali jagung manis. Setidaknya  terdapat 530 pos tarif lainnya yang resmi diberlakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 355/KMK.01/2004 21 Juli 2004 tentang penetepatan tarif bea masuk dalam skema EHP. Akibat langsungnya adalah yang kita lihat akhir – akhir ini di Wonosobo, volume impor kentang dari China terus meningkat.

Selain terus meningkatnya impor bahan pangan, alih fungsi lahan pertanian juga terus meningkat. Mulai dari pemekaran wilayah, misalnya. BPS mencatat, tahun 2000, jumlah provinsi hanya terdiri 32 buah dengan 73 kota dan 268 kabupaten, sementara tahun 2010 jumlahnya sudah meningkat menjadi 33 provinsi dengan 98 kota dan 404 kabupaten. Kemudian, terjadi pula pertambahan penduduk yang sulit dikendalikan. Bank Dunia mencatat, tahun 1960, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 93,05 juta jiwa, sedangkan tahun 2009 mencapai 229,96 juta jiwa.

Di Banyumas sendiri menurut Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas, Tjuk Sutenang, mengatakan tahun 2010 lahan pertanian yang beralih fungsi sekitar 55 hektare. Data tersebut hanya yang tercatat di kantor BPN, karena tidak semua alih fungsi lahan bisa tercatat di kantornya. Sebab, lahan pertanian milik pribadi yang beralih fungsi tidak harus dilaporkan ke kantor pertanahan. Yang harus dilaporkan ke kantor pertanahan, menurut Sutenang adalah alih fungsi yang dilakukan kalangan usaha.

Selain itu, dalam kondisi semakin meningkatnya impor bahan pangan ke dalam negeri, salah satunya singkong ( januari – juni 2011, impor singkong 4,73 juta ton (BPS) ). Hal kontradiktif dilakukan pemerintah Banyumas yaitu dengan tetap melanjutkan alih fungsi singkong menjadi bioetanol. Hal ini sangat di sayangkan sekali, karena singkong merupakan salah satu alternatif bahan pangan pengganti beras. Pada tahun 2010 Pemkab Banyumas mendirikan desa mandiri energi berupa pabrik bioetanol, walaupun skalanya masih kecil. Namun hal ini akan dilakukan di desa desa lainya apabila proyek tersebut berhasil.

Begitulah kondisi pangan di negeri ini, Ironis sekali di negeri agraris. Negeri yang katanya tongkat dan bambu pun bisa jadi tanaman.

Untuk itu kami mendesak dan menuntut :

(Kebijakan Pusat) :

  1. Stop impor bahan pangan
  2. Percepat diversifikasi pangan nasional

(Kebijakan Daerah Banyumas) :

  1. Stop alih fungsi bahan pangan untuk energi
  2. Stop alih fungsi lahan pertanian

Tuntutan ini di sampaikan oleh : Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia (IMTPI)

Petani Kentang di dataran tinggi dieng Wonosobo (Gambar : Tempointeraktif.com)

Sejak pertengahan September 2011 ini, harga jual kentang sayur ditingkat petani anjlok hingga lima puluh persen. Petani di sentra-sentra produksi seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah banyak yang mengalami kerugian, bahkan dilaporkan petani kentang di Sulawesi Selatan mengalami hal yang serupa. Merosotnya harga kentang ditingkat petani akibat masuknya impor dari Cina dan Bangladesh. Normalnya untuk menikmati hasil jerih payah menanam kentang, kami petani dataran tinggi Dieng biasanya bisa menjual Rp. 5.500- Rp. 6.000/kg. Sekarang harga jual ditingkat petani hanya sekitar Rp. 4000/kg, sementara kentang impor dipasaran dijual hanya Rp. 2.500 – Rp. 3.500/kg. Anjloknya harga jual komoditas ini juga pernah dialami dihadapi petani bawang merah di Cirebon, Jawa Barat pada bulan Agustus 2011.

Menurut pedagang kecil di Jawa Tengah, satu truk kentang lokal yang biasanya habis terjual dalam 2-3 hari, kini baru habis hingga tujuh hari. Hal ini menyebabkan susut dan busuk meningkat. Petani banyak yang menunda panen hingga ada perbaikan harga, dengan resiko diserang hama sehingga kualitas memburuk.

Banyak dari petani di dataran tinggi Dieng terlibat hutang untuk membayar bibit, pupuk dan pestisida. Setidaknya biaya untuk satu hektar lahan kentang, dikeluarkan sebanyak 54 juta rupiah. Komponen biaya tertinggi adalah untuk membeli benih G 4 dimana per hektar diperlukan 1,5 ton dengan harga Rp. 12.500/kg setara dengan delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,kemudian sewa lahan lima juta rupiah per musim tanam, pestisida dan pupuk mencapai tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Keranjingan pemerintah Indonesia dalam menandatangani perjanjian perdagangan bebas, baik dalam kerangka ASEAN maupun secara bilateral memiliki efek jangka panjang yang sangat merugikan.  Awal tahun 2010, ketika perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) secara penuh diberlakukan lebih dari 6600 komoditi dari China akan masuk ke Indonesia tanpa dikenai tarif masuk sama sekali (0 persen). Komoditi yang masuk dalam kategori nol persen tersebut diatur dalam skema Early Harvest Program (EHP) meliputi hewan hidup, daging konsumsi, ikan, susu, buah-buahan dan sayuran yang dikonsumsi kecuali jagung manis. Setidaknya  terdapat 530 pos tarif lainnya yang resmi diberlakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 355/KMK.01/2004 21 Juli 2004 tentang penetepatan tariff bea masuk dalam skema EHP. Akibat langsungnya adalah volume impor kentang dari China terus meningkat. Padahal tahun 2006, volume ekspor kentang Indonesia mampu melampaui volume impor kentang sebesar 54.868 ton, namun kemudian volume dan ekspor kentang Indonesia terus menurun. Ini menandakan banyak tergusurnya produsen kentang lokal.

Saat ini hanya produk pangan yang strategis seperti beras, kedelai dan jagung manis yang masih memiliki  aturan impor yang cukup ketat, itupun selalu impor dengan berbagai alasan. Walau sempat dibuka hingga nol persen selama beberapa bulan di awal 2011, pemerintah kembali mengembalikan tariff beras menjadi Rp 450 per kg per 1 April 2011. Sayangnya hal ini tidak berlaku bagi komoditas pangan dan pertanian lainnya. Lebih lanjut juga tidak ada standar harga jual dalam negeri, yang menyebabkan produk impor ini bisa dijual jauh dibawah biaya produksi dalam negeri.

Artinya kebijakan impor pangan, dalam hal ini kentang memang sudah dilakukan secara sistematis dan terencana oleh pemerintah. Saatnya hal ini dihentikan. Karena merugikan bangsa secara luas atas kedaulatan pangan dan mengancam kehidupan puluhan ribu petani. Untuk dataran tinggi Dieng yang tergabung dalam aksi ini mewakili empat kabupaten di Jawa Tengah yakni Banjarnegara, Batang, Pekalongan dan Wonosobo. Terdiri dari 36 Desa dan 8 kecamatan saja sudah mencapai 72.000 KK dan 150.000 buruh tani, dengan luasan per tahun 15.000 ha. Belum lagi petani-petani kentang di seluruh Indonesia.

Untuk itu kami yakin bahwa petani Indonesia disentra-sentra produksi kentang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara mampu memenuhi kebutuhan kentang secara nasional. Konsumsi kentang nasional saat ini sekitar 2,028 kg per kapita atau sekitar 479 ribu ton per tahun. Beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah adalah, pertama memastikan ketersediaan lahan dikuasai oleh petani, kedua terjaminnya kualitas dan kuantitas benih kentang, ketiga infrastruktur dan teknologi pertanian yang diasistensi terus menerus, keempat kepastian harga jual sesuai dengan biaya produksi dan perlindungan harga.

Untuk itu kami mendesak dan menuntut kepada :

Pertama, Menteri Perdagangan untuk Stop impor kentang sekarang juga

Kedua, Menteri Pertanian, melakukan pendampingan dan pendidikan secara terus menerus kepada petani, memastikan ketersediaan benih kentang lokal yang berkualitas dan cukup

Ketiga, DPR RI agar membuat Undang-Undang yang melindungi petani.

Keempat, Presiden RI segera sahkan PP Reforma Agraria, yang memastikan tanah untuk petani kecil.

Demikian Pernyataan Sikap dan Tuntutan kami, demi kesejahteraan petani dan bangsa Indonesia.

IMTPI Mendukung Tuntutan yang disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Asosiasi Petani Kentang Dataran Tinggi Dieng.

Seminar Nasional Bioenergi dan Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia dengan tema ”OPTIMALISASI PENGEMBANGAN BIOENERGI SEBAGAI INVESTASI ENERGI NASIONAL”

Kegiatan seminar akan diselenggarakan pada hari kamis tanggal 6 Mei 2010 dan bertempat di GSG Universitas Lampung dan kegiatan Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia akan diselenggarakan pada hari Jumat, 7 Mei 2010 sampai dengan Rabu, 12 Mei 2010.

Jumlah penduduk Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan penduduk juga berbanding lupus dengan pertumbuhan industri dan mobilisasi rakyat dengan ditunjukan data penggunaan kendaraan bermotor yang meningkat pula. Kondisi demikian akan berdampak pada konsumsi energi nasional Indonesia. Konsumsi dan import BBM makin lama makin meningkat. Pada tahun 2004, kebutuhan BBM Indonesia adalah 64.700.000 kilo liter (kL) dan yang harus diimpor sebesar 19.800.000 kL (Hayun, 2008). Perkiraan Kebutuhan BBM pada tahun 2010 menjadii 97.100.000 kL dan yang harus diimport sebesar 52.600.000 kL sedangkan pada tahun 2015 kebutuhan BBM menjadi 136.200.000 kL dan importnya menjadi 89.700.000 kL. Kebutuhan premium yang merupakan bahan bakar yang banyak digunakan pada sektor transportasi, khususnya transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum makin lama juga makin meningkat.

Berbanding terbalik dengan konsumsi energi nasional, cadangan minyak bumi yang dimiliki oleh Indonesia terus menyusut. Pada tahun 1974, Indonesia memiliki cadangan minyak bumi 15.000 metrik barel (MB) dan menurun menjadi 5.123 MB pada tahun 2000, dan 4.301 MB pada tahun 2005 (OPEC Annual Statistic Bulletin 2005). Penurunan cadangan minyak bumi ini disebabkan oleh exploitasi minyak bumi selama bertahun-tahun dan minimnya eksploirasi atau survey geologi untuk menemukan cadangan minyak bumi terbaru. Tanpa ditemukan cadangan minyak baru, persediaan cadangan minyak Indonesia hanya dapat dieksploitasi sampai kirat-kira tahun 2035 (Dartanto, 2005).

Konsumsi BBM Indonesia meningkat dari 996.400 barel/hari pada tahun 2000 menjadi 1.143.700 barel/hari pada tahun 2004 (OPEC Annual Statistic Bulletin 2005). Sementara itu, produksi BBM Indonesia menurun dari 1.272.500 barel/hari pada tahun 2000 menjadi 1.094.000 barel/hari. Penurunan produksi ini disebabkan oleh sumur-sumur yang ada sudah tua, teknologi yang digunakan sudah ketinggalan dan iklim investasi disektor pertambangan minyak kurang kondusif sehingga tidak banyak perusahaan asing maupun nasional yang melakukan investasi di sektor perminyaan (Danarto, 2007). Jadi pada tahun 2004 Indonesia kekurangan dan harus import BBM sebesar 49.300 barel/hari.

Untuk mengatasi menyusutnya cadangan minyak bumi dan meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri, pemerintah melakukan beberapa upaya. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang dituangkan pada Inpres nomor 1 tahun 2006, Inpres nomor 2 tahun 2006, dan Pepres nomor 5 tahun 2006 (Hayun, 2008). Inpres dan Pepres tersebut mengamanatkan pengembangan dan penggunaan bahan bakar alternative untuk mengurangi ketergantungan dan menggantikan BBM. Bahan bakar alternatif tersebut dapat berupa biofuel seperti bioethanol, biobutanol dan biodiesel yang diproduksi dengan menggunakan biomasa tanaman sebagai bahan bakunya. Penggunaan biofuel sebagai pengganti BBM juga dapat mengurangi dampak negatif penggunaan BBM terhadap lingkungan, yang dikenal dengan efek rumah kaca (Brown et al., 1998).

Salah satu sumber energi alternatif yang menjanjikan adalah bionergi mengingat Indonesia masih memiliki lahan untuk memporduksi bionergi khususnya dari hasil pertanian maupun hasil samping pengolahan produk pertanian. Penggunaan biofuel sebagai pengganti BBM juga dapat mengurangi dampak negatif penggunaan BBM terhadap lingkungan, yang dikenal dengan efek rumah kaca (Brown et al., 1998).

Sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan yang bergerak dibawah naungan Jurusan Teknologi Hasil Pertanian yang berkecimpung di dunia pengolahan produk pertanian, maka Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Pertanian bermaksud mengadakan suatu kegiatan Seminar Nasional Bioenergi dan Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia yang bertemakan ”Optimalisasi pengembangan bioenergi sebagai investasi energi nasional”. Kegiatan ini juga bermaksud untuk mensosialisasikan hasil penelitian mengenai bioenergi kepada sasaran seminar sebagai langkah awal untuk memasuki era penggunaan sumber energi nasional dari bioenergi.
Adapun peran serta mahasiswa dalam mewujudkan kemandirian energi nasional adalah dengan berperan aktif dalam pengembangan energi alternatif berbasis pertanian. Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia (IMTPI) sebagai perhimpunan mahasiswa yang berperan aktif dalam peningkatan dan pengembangan teknologi pertanian, mempunyai visi “Mewujudkan Mahasiwa Teknologi Pertanian Indonesia yang mampu berperan aktif dan membangun masyarakat dengan berorientasi pada modernisasi pertanian yang bertumpuh pada teknologi pertanian yang terintegrasi, berdimensi global dan berkelanjutan”. Sedangkan Misi dari IMTPI sendiri 1). Merumuskan konsep pelaksanaan pembangunan teknologi pertanian yang berbasis kerakyatan dengan mengimplementasikannya dengan berbagai program aksi. 2). Mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan teknologi pertanian dengan selalu menekankan pada peningkatan kemampuan analisis solusiable mahasiswa terhadap masalah yang ada. 3). Memberikan advokasi terhadap masyarakat tani berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di masyarakat yang ada kaitannya dengan aspek teknologi pertanian secara langsung dan tak langsung. Bersamaan dengan rangkaian acara Seminar Nasional Bioenergi, akan diadakan Musyawarah Nasional IMTPI V.

Pembicara pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
2. Menteri Pertanian Republik Indonesia.
3. Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
4. Akedemisi Universitas Lampung.
5. Perwakilan PT. Medco Ethanol Lampung.
6. Perwakilan PT. Bumi Waras

Tujuan Kegiatan :

1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai sumber energi alternatif dari bioenergi.
2. Mensosialisasikan hasil penelitian mengenai pengolahan dan pemanfaatan bioenergi sebagai sumber energi alternatif.
3. Menghimpun dan memberikan sumbangsih pemikiran untuk meningkatkan penelitian mengenai bioenergi sebagai sumber energi nasional.
4. Mendorong pihak-pihak yang terkait dalam bidang pengolahan atau penelitian bioenergi untuk meningkatkan perhatian terhadap pengolahan bioenergi sebagai sumber energi nasional.

Dasar Kegiatan :

a. Undang-Undang No. 2 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
b. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Sistem Pendidikan Tinggi
c. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
d. Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung No 133/H26/2006 tentang Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung.
e. Surat Keputusan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung No.2050/KPTS/D/1999.
f. Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Lampung periode 2009-2010.
g. Program Kerja Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia periode 2008–2010.

SEMLOKNAS IMTPI

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia dalam jumlah yang cukup merupakan prasyarat utama dalam mendukung pangan nasional guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Mutu dan keamanan pangan merupakan masalah penting dalam keseluruhan rangkaian penyediaan produk pangan (from farm to table). Pada saat ini, mutu dan keamanan pangan menjadi perhatian yang mendorong perubahan selera pangan konsumen ke selera pangan global, sehingga kesadaran konsumen terhadap bahan makanan akan meningkat. Hal ini terlihat dari bergesernya permintaan terhadap komoditas yang beralih menjadi permintaan terhadap produk yang berkenaan dengan kualitas, aspek keamanan dan kesehatan.

Beberapa penyimpangan sistem pangan nasional masih terjadi di Indonesia yang dibuktikan dengan masih ditemukannya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan, kasus keracunan makanan, pembuatan produk pangan dengan memanfaatkan limbah produksi pangan serta kasus mutu dan keamanan pangan lainnya. Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kinerja keamanan pangan domestik 2001-2006 menunjukan bahwa terdapat 610 kejadian luar biasa yang dilaporkan yang meliputi 116 kasus mikroorganisme, 66 kasus senyawa kimia, 309 kasus tidak terdeteksi, dan 119 kasus tidak ada samplenya.

Kondisi diatas mencerminkan bahwa penerapan sistem mutu dan keamanan pangan nasional masih belum dilaksanakan secara optimal oleh pihak-pihak yang terkait. Pemerintah sebagai pihak pengatur, pembina, dan pengawas mutu dan keamanan pangan nasional telah berupaya dalam mengoptimalisasi penerapan sistem pangan nasional yang salah satunya diwujudkan dengan membentuk Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT). Pada sisi lain, kurangnya tanggung jawab dan kesadaran produsen terhadap mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan serta rendahnya peranan konsumen sebagai pihak utama yang dirugikan merupakan masalah yang belum bisa terselesaikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan mutu dan keamanan produk pangan. Ironisnya, kasus mutu dan keamanan pangan dapat mempengaruhi keberlangsungan pembangunan nasional pada suatu negara.

Implementasi sistem mutu dan keamanan pangan merupakan suatu alternatif dalam meningkatkan eksistensi suatu produk pangan di pasaran. Hal ini sangatlah penting, karena semua pihak yang berkepentingan dengan produk pangan akan merasa diuntungkan. Kesadaran dan komitmen dari pihak-pihak terkait yaitu pemerintah sebagai pemegang kebijaksanaan, produsen sebagai pencipta produk dan konsumen sebagai pemakai produk, merupakan kunci utama dalam mewujudkan pangan nasional yang aman dan bermutu. Selain itu, adanya dukungan teknologi yang canggih akan ikut berperan dalam peningkatan mutu dan keamanan pangan.

Implementasi ini harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing masing pihak. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pengatur, pembina, dan atau pengawas sistem mutu dan keamanan pangan membutuhkan dukungan dari pihak produsen dan konsumen untuk menerapkan sistem mutu dan keamanan pangan. Dari sisi konsumen, pengembangan dan peningkatan pengetahuan serta kepedulian konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan produk perlu ditingkatkan. Selanjutnya, dari pihak produsen harus sadar dan berkomitmen untuk menciptakan produk yang aman dan bermutu. Jika tiga pilar pendukung sistem mutu dan keamanan ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka pangan nasional yang aman dan bermutu akan terwujud dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Semakin vital dan pentingnya peranan pangan turut menyebabkan mutu dan keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional. Implementasi sistem mutu dan keamanan pangan nasional merupakan salah satu solusi yang dapat berperan dalam mempersiapkan dan meningkatkan daya saing produk pangan nasional baik domestik maupun internasional. Asean Free Trade Area (AFTA) 2010 merupakan tantangan serta ajang tedekat yang harus siap dihadapi oleh pelaku industri pangan nasional dalam menunjukkan eksistensi mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan terhadap produk pangan negara lain yang telah mapan sistem mutu dan keamanan pangannya.

Sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan yang bergerak dibawah naungan Jurusan Teknologi Hasil Pertanian yang berkecimpung di dunia pangan, maka Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Pertanian bermaksud mengadakan suatu kegiatan Seminar Nasional Mutu dan Keamanan Pangan yang bertemakan ”Implementasi Sistem Mutu dan Keamanan Pangan Nasional Menuju Kesejahteraan Bangsa”.

TUJUAN KEGIATAN

1.Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya penerapan sistem mutu dan keamanan pangan.
2.Mensosialisasikan urgensi penerapan sistem pangan nasional terhadap mutu dan keamanan pangan nasional.
3.Menghimpun dan memberikan sumbangsih pemikiran untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan nasional.
4.Mendorong pihak-pihak yang terkait dalam bidang pangan untuk lebih memperhatikan dan menindaklanjuti masalah mutu dan keamanan pangan nasional.

Kegiatan ini bernama Seminar Nasional Mutu dan Keamanan Pangan dengan tema “IMPLEMENTASI SISTEM MUTU DAN KEAMANAN PANGAN NASIONAL MENUJU KESEJAHTERAAN BANGSA”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 14 Mei 2009 dan bertempat di GSG Universitas Lampung.

Pembicara pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :

1. Ketua Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
2. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indoneisa (YLKI).
3. Kepala Direktorat Jendral Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan RI.
4. Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI).
5. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).

organisasi profesi

Maret 19th, 2009 | Posted by IMTPI in Berita - (0 Comments)

Organisasi Profesi

Asosiasi profesi, mengingat kembali kalimat William Smith, sebenarnya tak lain dari bentuk formal pertemanan antara orang-orang seprofesi. Karena bentuknya yang formal, maka asosiasi profesi biasanya mempunyai aturan-aturan, kode etik, syarat keanggotaan, bahkan yang lebih serius lagi mempunyai dewan kehormatan atau dewan pertimbangan yang bertugas untuk menegakkan disiplin organisasi.

Apa keuntungan kita untuk bergabung dalam satu asosiasi profesi? Jelas bahwa keuntungannya besar, terutama kalau kita adalah seorang pemula. Manfaat yang paling minimal adalah bahwa kita secara formal diakui sebagai salah satu professional pada bidang tertentu. Walaupun misalnya kita baru masuk kuliah, tetapi kita telah bergabung dalam satu asosiasi profesi atau apapun yang lain, minimal secara formal kita akan diakui sebagai seorang jurnalis, seorang pecinta alam, seorang dll. Apalagi kalau untuk menjadi anggota asosiasi itu kita harus memenuhi sekian syarat, termasuk di antaranya ujian kecakapan profesi ataupun hal-hal yang telah menjadi ketentuan untuk memasuki asosiasi profesi. Dengan demikian baik di antara teman-teman seprofesi maupun di hadapan masyarakat luas, kita akan diakui sebagai professional bidang tersebut.
Tetapi yang tak kalah penting sebenarnya justru di luar sisi formal keanggotaan itu sendiri. Yang lebih penting adalah bahwa kita masuk dalam kelompok professional bidang tertentu, yang mempunyai kebiasaan-kebiasaannya sendiri, cara berpikirnya sendiri, cara berpakaiannya sendiri, cara hidupnya sendiri dan lain-lain. Dengan bergaul intens dengan mereka, akan sangat mudah bagi kita untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan tuntutan profesi kita. Ingat, profesi adalah hidup kita sendiri, dengan seluruh seginya, baik menyangkut syarat-syarat keahlian maupun syarat-syarat non keahlian yang oleh masyarakat (pasar) dianggap penting. Dengan segala maaf, profesi juga menyangkut bagaimana kita berbicara, bagaimana kita berjalan, bagaimana kita berpakaian, bagaimana kita berdandan, bahkan juga aroma parfum kita. (mayapala)

Dusta industri pangan
Judul: Dusta Industri Pangan, Penelusuran Jejak Monsanto /Penulis: Isabelle Delforge /Penyunting : Hadi Wahono & Danarti Wulandari /Tebal: 15 x 21 cm, xxvi + 232 hal. /Cetakan: I, Yogyakarta 2005

Buku ini membicarakan kerusakan yang ditimbulkan oleh sebuah perusahaan transnasional company bernama Monsanto yang berpusat di amerika. Saat ini dunia pertanian dan segala aspek kehidupan telah dikuasai atau dimonopoli oleh TNC (transnasional company) yang bernama Monsanto. Perusahaan ini pada dasarnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang Agrokimia tetapi seiring berjalannya waktu perusahaan tersebut mulia melirik pasar benih dunia. Benih merupakan kebutuhan petani dari dahulu hingga sekarang. Petani bergerak sendiri dalam hal pelestarian benih dan memilah mana benih yang baik dan buruk. Sebuah peluang untuk memdapatkan penghasilan yang lebih banyak bagi perusahaan yang bersaing dengan perusahaan yang sejenis dengannya.

Penyedia pangan adalah target utama dari Monsanto, dan dari keinginan itulah perusahaan ini berusaha memarginalkan petani dimana petani merupakan produsen pangan melalui kebijakan dunia dalam hal ini world trade organization (WTO).

Kekalahan petani dalam berbagai hal semua diakibatkan oleh satu keyakinan dan mitos bahwa “efficiency” merupakan satu-satunya prinsip dasar yang harus dipergunakan dalam pengelolaan alam ,ekonomi, dan berbangsa. Prinsip ini membentuk pola pikir TNC dunia bahwa Transnasional company lah yang paling effisien. Untuk mempertegas effisien dari TNC maka para TNC dunia mendesak kebijakan negara tiap-tiap TNC berada bahwa TNC lah yang secara legal berhak sebagai penyedia pangan.
Monsanto adalah produsen dan merupakan perusahaan yang telah berhasil menciptakan bibit yang menurutnya harus dimiliki oleh setiap petani dan untuk itu ia memerlukan suatu peraturan yang mengikat petani sehingga Monsanto memperjuangkan atau lebih tepatnya memaksa petani dunia melalui paten suatu produk ataupun pemilikan kehidupan.

Melalui WTO , Monsanto telah memenangkan satu babak. WTO mensahkan peraturan mengenai kebijakan paten dan pemilikan kehidupan melalui perjanjian internasional mengenai hak kekayaan intelektual (TRIPs). Kekalahan di WTO berdampak buruk terhadap kebijakan negara tempat petani berlindung. Gerakan pertamanya adalah memangkas subsidi terhadap petani, Negara dipaksa untuk meyingkirkan tarif impor untuk produksi pangan sehingga mematikan petani loKal.

Hadirnya TNC sangat memilukan hati petani bagaimana tidak perusahaan ini mulai melakukan klaim terhadap bibit pangan contohnya bibit pohon neem (azadiracta indica) yang telah dikembangkan beribu-ribu tahun lamanya secara tradisional oleh petani india tiba-tiba saja diklaim oleh TNC sebagai produk mereka yang telah mereka ciptakan di dalam laboratorium.

Untuk memperkuat eksistensinya Monsanto menebar janji-janji palsu kepada petani bahwa dengan pemakaian benih yang diproduksi oleh Monsanto maka akan ada panen tiap tahunnya dan tidak akan terkendala dengan hama. Dan melalui iklannya yang menyesatkan ia berhasil menarik simpati petani di dunia ketiga.

GMO (genetically modified organism) atau organism yang telah dimodifikasi merupakan produk andalan dari Monsanto contohnya organism transgenic yaitu penggabungan gen terhadap tanaman untuk mematikan hama yang menyerang tanaman tersebut. Dalam kasus ini kita bisa mengambil contoh kapas transgenic yang tahan terhadap hama, akan tetapi tanaman ini tidak cukup diuji di laboratorium tetapi langsung dijual ke pasar untuk menaikkan keuntungan perusahaan. Hal ini berlaku juga di Negara Indonesia melalui surat keputusan (SK) menteri pertanian no.107/kpts/KB/430/2/2001 tentang pelepasan secara terbatas kapas transgenic Bt DP 56908 sebagai varietas unggul dengan nama NuCOTN 35 B (Bollgard), semakin memperlancar penetrasi TNC di arena pertanian dan membuat para petani bingung mana program pemerintah mana kepentingan bisnis TNC. Dan pada tahun 2002 posisi Monsanto semakin luas hal ini diperkuat melalui SK mentan yaitu nomor 03/Kpts/KB 403/2002 tertanggal 11 januari 2002 tentang izin penanaman secara terbatas kapas transgenic yang belum tentu aman tersebut.

Monsanto chemical company didirikan pada tahun 1901, di saint Louis, Missouri oleh john francis quenny, seorang ahli kimia otodidak.dialah yang mengenalkan pada amerika mengenai metode pembuatan gula tiruan. Ambisi Monsanto untuk menguasai dunia dalam segala bidang terlihat dengan membeli perusahan internasional lainnya yaitu Cargill seed yang nota bene adalah pengekspor benih utama dunia dan melalui anak perusaannya inilah Monsanto menjual benih karyanya yang sangat tidak aman

Menurut J. Greer and Al, Monsanto adalah salah satu penghasil dioksin terbesar di dunia.apa itu dioksin Dioksin adalah nama senyawa yang diberikan pada suatu kelompok senyawa kimia yang bersifat super-toxic, yang jumlahnya ratusan, yang keberadaannya sangat mengganggu dalam lingkungan hidup. Senyawa dioksin yang paling beracun adalah 2, 3, 7, 8 tetraklorodibenzon-p-dioksin atau TCDD.dan hal ini dibenarkan oleh dokumen intern Monsanto yang didalamnya terdapat sebuak kalimat yangberbunyi “kami menghasilkan dioksin lebih banyak dari manapun”.

Alam memiliki kemampuan menghasilkan dan mengggandakan secara spontan termasuk benih. Jika petani memelihara dan memisahkan serta menyeleksi benih maka benih yang ditanam dan menghasilkan tanaman berkualitas akan menghasilkan benih baru yang sama dan hal ini dianggap oleh sebagian besar produsen benih sebagai kebiasaan yang bisa menjadi factor mundurnya perusahaan produsen benih tersebut. Maka untuk meng”handle”para petani maka salah satu cara yang paling efektif adalah melahirkan bibit steril : terminator.

Gen terminator adalah gen yang di berikan kepada tumbuhan sebagai alat untuk mencegah perkecambahan sehingga benih hanya bisa sekali di panen dalam setahun akan tetapi pihak Monsanto meyakinkan para petani bahwa benih ini lebih tahan hama sehingga factor pembunuh didalam tanaman tersebut tidak diungkit oleh pihak petani targetnya dari Monsanto Cuma satu yaitu ketergantungan petani. Tanaman yang memiliki gen pembunuh sangat mengancam keanekaragaman hayati karena para petani akan melupakan tanaman sebenarnya dan menggantungkan hidupnya pada tanaman yang dihasilkan di laboratorium yang belum teruji.

Menurut Janet Bell dan Micael Pimbert dalam bisnis kehidupan, jika kita menghancurkan keanekaragaman hayati, pada akhirnya langsung maupun tak langsung tidak hanya meng hancurkan spesies binatang tapi juga kehidupan kita sendiri.

Terlalu banyak kesalahan dan kebusukan yang di selimuti oleh kain media dan kelincahan para petinggi tuk memupuk kekayaan dari Monsanto. Semua ini adalah sebuah lingkaran setan yang bisa kita putuskan apabila kita memiliki keberanian tuk melawan pihak2 monsanto berkedok pejabat yang katanya dekat dengan petani.

Kesalahan terbesar Monsanto adalah menyebarkan 100.000 liter agent orange yang merupakan zat pembunuh rumput pada tanaman perkebunan di Vietnam selama kurang lebih 10 tahun yang akhirnya menyisahkan kisah sedih pemuda Vietnam yang lahir tak sempurna. Salah satu kejahatan kemanusiaan terbesar yang pernah dilakukan di dunia ini.

Kesimpulan :
Sebagai mahasisiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan terlebih lagi berada di lingkup yang sama yaitu IMTPI. Saya, dia, mereka, semua mari sama-sama kita desak pemerintah tuk mencabut SK mentan yang telah merugikan tanah dan petani kita dan juga mari berusaha tuk mendesak mengeluarkan mandat mengenai kebijakan paten dan pemilikan kehidupan dari WTO.

© reshinoda/agritech05

Sepenggal Kisah IMTPI…

September 8th, 2008 | Posted by IMTPI in Berita - (4 Comments)

Al-kisah IMTPI…

Oleh ; Gunawan Giri Saputra ©

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…

Segala puji bagi Allah Tuhan YME pemilik dan pencipta segala zat dan salam & shalawat kepada Rasul serta para sahabat-sahabatnya sehingga sampai saat ini kita masih diberi kesempatan tuk mengisi ruang dan waktu dalam menjadi khalifah dibumi ini.

Syukur Alhamdulillah pada saat ini kita masih diberi kesempatan tuk mengadakan serta menyelesaikan kegiatan Musyawarah Nasional Istimewa Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia (MUNASIS IMTPI) yang telah lama di nanti untuk melakukan evaluasi sejauh mana eksistensi dari masing-masing institusi yang tergabung dalam wadah tersebut. Kami juga tak lupa menghaturkan rasa terima kasih yang teramat sangat kepada Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gajah Mada serta seluruh Panitia Pelaksana Munasis IMTPI 2008 yang telah memberikan sumbangsihnya dalam mensukseskan kegiatan tersebut.

Dalam perjalanan IMTPI selama kurang lebih 10 tahun tepatnya pada tanggal 3 Desember nanti IMTPI tepat berusia 10 tahun. Dimana IMTPI didirikan pada 3 Desember 1998 di Bogor. Dalam menelusuri sejarah dari IMTPI itu sendiri sama halnya kita mencari puing dari peninggalan sejarah, dikarenakan tidak semudah membalik telapak tangan karena para pelaku sejarah dari IMTPI tersebut tidak pernah meninggalkan jejak seakan hilang ditelan bumi. Tapi tidak teruntuk orang yang masih mempunyai peduli dan perhatiannya tuk membangun IMTPI.

Pada awal terbentuknya IMTPI di Bogor tanggal 3 Desember 1998 diadakan Munas IMTPI pertama, pada saat itu dilaksanakan di IPB(Institut Pertanian Bogor) pada saat Munas I tersebut terpilihlah Sekjend periode 1998-2000 Saudara Ali Rahman (IPB) dan Wasekjend Saudara Hendra.W Saputra (UNUD-Bali) dan sampai saat ini beliau masih memberikan sumbangsih serta perhatiannya untuk IMTPI tercinta diantaranya beliau memfasilitasi kami dalam berkomunikasi dengan Membuatkan Website untuk IMTPI.

Pada saat akan berahkirnya kepengurusan dari saudara Ali Rahman dan Wendra. W Saputra Munas II selanjutnya diselenggarakan di Universitas Udayana Bali pada tahun 2000, Sekjend periode 2000-2002 yang terpilih pada Munas II terpilih saudara Teguh Wibowo (UNILA) dan Waksekjend Saudara Mashudi (Widya Mataram) sampai saat ini pun saya masih sering berkomunikasi dengan beliau meminta saran dan pendapat dalam membangun IMTPI kedepannya. Dalam proses perjalanan kepengurusan ada sedikit kendala yang terjadi sehingga menyebabkan terjadinya Munasis I pada waktu itu tahun 2002 di widya mataram Yogyakarta. Tapi kendala pada saat itu bukan karena terjadinya kevacuman atau pelanggaran pada AD/ART tetapi ini terjadi ketika pada waktu itu teman-teman melihat ada sebuah kesalahan dalam AD/ART yang harus dirubah karena tidak sesuai konteks zaman pada saat itu. Selain itu pada kepengurusan periode ini IMTPI berada diatas angin dengan kata lain kejayaan IMTPI telah melebarkan sayapnya keseluruh penjuru Indonesia, karena pada saat itu IMTPI telah membuktikan eksistensinya.

Saat tahun 2003 berahkir kepengurusan dari saudara Teguh Wibowo dan Mashudi. Munas III selanjutnya dilaksanakan di Universitas Brawijaya Malang, pada saat munas tersebut dihadiri oleh banyak  institusi, ini dikarenakan pada periode kemarin menunjukkan eksistensinya. Pada saat munas III diBrawijaya terpilih Saudara Bot Pranadi (IPB) sebagai Sekjend IMTPI periode 2003/2005. Pada saat dalam perjalan kepengurusan ini terjadi miss communication antar semua institusi pada pengurus pusat IMTPI. Pada pengurusan ini pun hampir semua institusi tidak mengetahui siapa-siapa pengrus pusat, sampai saat inipun nama waksekjend pada periode inipun saya tidak dapat info tentang siapa nama waksekjend pada periode ini, tetapi info yang saya dapat bahwa waksekjend juga berasal dari institusi IPB. Pada kepengurusan ini pun banyak kendala terjadi dikarenakan pengurus pusat dalam mempublikasikan segala apa yang terjadi dikepengurusan pusat itu tidak sampai disemua wilayah, serta kesemua wilayah tidak bisa dikordinir dikarenakan kurang kepekaannya kepengurusan pusat.

Pada periode 2003/2005 pun bukan kita menjadikan alasan untuk kita mencari sebuah kesalahan. Tetapi ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk kepengurusan berikutnya. Saat ingin berahkirnya kepengurusan ini Munas IV selanjutnya diadakan di Universitas Mataram. Pada saat munas inipun terlalu banyak masalah yang dibicarakan untuk mengevaluasi IMTPI kedepannya sehingga pada Munas tersebut dilanjutkan di Purwekerto Universitas Jenderal Sudirman. Pada saat Munas tersebut terpilihlah saudara Herlambang (Unsoed) sebagai Sekjend IMTPI Periode 2005/2007. Pada saat terpilihnya saudara Herlambang inipun melalui proses yang panjang dikarenakan sampai Munas diadakan di dua tempat berbeda dikarenakan menyita waktu yang cukup panjang. Pada periode inipun sangat banyak kendala yang muncul, sampai-sampai badan kelengkapan pun sampai akhir kepengurusan pun tidak terbentuk sehingga selama periode tersebut terjadi kevacuman pada pengurus pusat, tapi tidak untuk IMTPI wilayah VI yang masih tetap Eksist dalam menjalankan roda organisasi dari bagian kecil dari IMTPI.

Lahirnya MUNASIS pun dikarenakan desakan dari Korwil-VI pada saat itu yaitu saudara Sahruni yang mendesak Presidium Pusat tuk mengadakan Munasis dikarenakan sudah lebih setahun dari masa jabatan yang seharusnya. Selain itu kondisi IMTPI pun terjadi penurunan derastis dimana semua proses transformasi tentang IMTPI pun tidak terjadi dibeberapa institusi dan hampir kesemuanya, sehingga ada yang beranggapan IMTPI merupakan hal yang baru. Pada saat korwil VI mendesak presidium pusat untuk mengadakan Munasis presidium pusat pun menunjuk Institusi Universitas Gadjah Mada (UGM) tuk menjadi panitia pelaksana untuk mengadakan Munasis walaupun pada saat itu ada 3 institusi yang bersedia menjadi tuan rumah tuk Munasis diantaranya (UNHAS, UGM, UNILA). Walaupun pada saat kepengurusan tersebut ada 7 yang menjadi anggota tetap IMTPI diantaranya (IPB, UNHAS, UNSOED, UNIBRAW, UNILA,UNRAM UNIDA). Tapi kami sangat bersyukur walaupun UGM bukan anggota tetap IMTPI tapi dia bersedia menjadi pelaksana untuk mengadakan Munasis.

Pada tanggal 31 Juli – 3Agustus 2008 Munasis pun dilaksanakan di Sleman-Yogyakarta selama proses kegiatan Munasis pun ini dihadiri oleh 10 institusi, diantaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Brawijaya (UNIBRAW), Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Universitas Semarang (USM), Universitas Negeri Lampung (UNILA), Universitas Mataram (UNRAM) dan Universitas Al-Khaerat Palu (UNISA). sedangkan pada saat Munasis ada 11 institusi yang ditetapkan menjadi anggota tetap IMTPI yaitu diantaranya yang ada di atas 10 institusi tadi ditambah Universitas Djuanda (UNIDA), yang kesediannya dimintai melalui via telephone karena statusnya juga kemarin masih masuk anggota tetap IMTPI.

Pada Munasis 2008 yang dilaksanakan di Yogyakarta ini terpilihlah saya Gunawan Giri Saputra (UNHAS) menjadi Sekjend IMTPI periode 2008/2010, dan saya menunjuk saudara Pandu Mas (IPB) menjadi wakil saya dan Griya Ningsih (UGM) sebagai Bendahara Pusat. saya juga mempunyai pengurus lain pada periode Ini yaitu Rifky Apriananda (Unila), Adi Yudha (UGM), Fadly (Unram), Dominggus (USM), Rahman Layuhibu (UNG), Efi Fitriani (Unibraw), Fitriani Basrin (Unisa), Gerardus (USM), dan Alim Bahmid (Unhas). Pada Munasis ini Pun dipilih Presidium Pusat yang berasal dari perwakilan tiap wilayah diantaranya Wil-I Abdul Wahid Monayo (IPB), Wil-II Fahmy Hafiza Siregar (UGM), Wil-III Ilzamha Khadijah Rusdan (UNIBRAW), Wil-IV Makkasau dan Presidium Pusat ini dikoordinatori oleh saudara Abdul Wahid Monayo.

Inilah sepenggal kisah selama berjalannya organisasi IMTPI ini, maaf sebelumnya karena tidak semua kisah IMTPI dapat saya tuliskan karena berhubung tidak akan cukup jika diceritakan hanya dalam beberapa lembar kertas saja, selain itu masih banyak juga keterbatasan saya dalam pencarian informasi ini yang jelas saya berusaha untuk mencari lebih banyak lagi. Institusi yang juga pernah menjadi anggota tetap IMTPI yaitu UNUD, UNEJ, UNSYIAH (k’imam-99), UISU, USU, Widya Mataram. Masih ada lagi tetapi hanya ini yang dapat saya ketahui dari hasil penelusuran saya.

Dalam perjalanan IMTPI kali ini mempunyai visi “Mewujudkan Mahasiwa Teknologi Pertanian Indonesia yang mampu berperan aktif dan membangun masyarakat dengan berorientasi pada modernisasi pertanian yang bertumpuh pada teknologi pertanian yang terintegrasi, berdimensi global dan berkelanjutan”. Sedangkan Misi dari IMTPI sendiri 1). Merumuskan konsep pelaksanaan pembangunan teknologi pertanian yang berbasis kerakyatan dengan mengimplementasikannya dengan berbagai program aksi. 2). Mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan teknologi pertanian dengan selalu menekankan pada peningkatan kemampuan analisis solusiable mahasiswa terhadap masalah yang ada. 3). Memberikan advokasi terhadap masyarakat tani berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di masyarakat yang ada kaitannya dengan aspek teknologi pertanian secara langsung dan tak langsung. Adapun pertimbangan menurut saya IMTPI kedepannya yaitu mengedepankan koordinasi dan komunikasi sebagai pondasi awal mengingat kevacuman IMTPI dari beberapa periode yang lalu, sehingga dimasa sekarang sangat sulit untuk mencapai titik awal dalam pencapaian visi dan misi dari IMTPI tersebut. Tapi tidak menutup dalam setiap gerak kita pasti akan mengarah kesana.

Mungkin cukup sekian pemaparan saya bagaimana dan apa IMTPI itu sendiri kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Hormatku.. Wassalam…

Website ini digunakan untuk kalian para Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia, yang tergabung dalam wadah organisasi IMTPI (Ikatan Mahasiswa Teknologi Pertanian Indonesia). Dedikasi dari para pendiri IMTPI pada tahun 1998 mengantarkannya kesini. Kontak saya Hendra W Saputro di 08123676861 atau hendra[at]baliorange.net untuk membangun website ini. Saya tunggu.

Jika ingin menggunakan nama imtpi.or.id maka ini adalah informasi dari PANDI :

Pendaftar nama domain imtpi.or.id mohon segera dilengkapi syarat ketentuan upload dokument .or yaitu Identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport Penaggung Jawab dan Akte Notaris atau SK Intern Organisasi atau surat Aplikasi dari organisasi dgn letter head, cap, tandatangan dsb.