Header

Stop impor Kentang: Pertanian Rakyat Bisa Memenuhi kebutuhan Kentang Sayur Indonesia

Oktober 8th, 2011 | Posted by admin in Berita

Petani Kentang di dataran tinggi dieng Wonosobo (Gambar : Tempointeraktif.com)

Sejak pertengahan September 2011 ini, harga jual kentang sayur ditingkat petani anjlok hingga lima puluh persen. Petani di sentra-sentra produksi seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah banyak yang mengalami kerugian, bahkan dilaporkan petani kentang di Sulawesi Selatan mengalami hal yang serupa. Merosotnya harga kentang ditingkat petani akibat masuknya impor dari Cina dan Bangladesh. Normalnya untuk menikmati hasil jerih payah menanam kentang, kami petani dataran tinggi Dieng biasanya bisa menjual Rp. 5.500- Rp. 6.000/kg. Sekarang harga jual ditingkat petani hanya sekitar Rp. 4000/kg, sementara kentang impor dipasaran dijual hanya Rp. 2.500 – Rp. 3.500/kg. Anjloknya harga jual komoditas ini juga pernah dialami dihadapi petani bawang merah di Cirebon, Jawa Barat pada bulan Agustus 2011.

Menurut pedagang kecil di Jawa Tengah, satu truk kentang lokal yang biasanya habis terjual dalam 2-3 hari, kini baru habis hingga tujuh hari. Hal ini menyebabkan susut dan busuk meningkat. Petani banyak yang menunda panen hingga ada perbaikan harga, dengan resiko diserang hama sehingga kualitas memburuk.

Banyak dari petani di dataran tinggi Dieng terlibat hutang untuk membayar bibit, pupuk dan pestisida. Setidaknya biaya untuk satu hektar lahan kentang, dikeluarkan sebanyak 54 juta rupiah. Komponen biaya tertinggi adalah untuk membeli benih G 4 dimana per hektar diperlukan 1,5 ton dengan harga Rp. 12.500/kg setara dengan delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,kemudian sewa lahan lima juta rupiah per musim tanam, pestisida dan pupuk mencapai tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Keranjingan pemerintah Indonesia dalam menandatangani perjanjian perdagangan bebas, baik dalam kerangka ASEAN maupun secara bilateral memiliki efek jangka panjang yang sangat merugikan.  Awal tahun 2010, ketika perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) secara penuh diberlakukan lebih dari 6600 komoditi dari China akan masuk ke Indonesia tanpa dikenai tarif masuk sama sekali (0 persen). Komoditi yang masuk dalam kategori nol persen tersebut diatur dalam skema Early Harvest Program (EHP) meliputi hewan hidup, daging konsumsi, ikan, susu, buah-buahan dan sayuran yang dikonsumsi kecuali jagung manis. Setidaknya  terdapat 530 pos tarif lainnya yang resmi diberlakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 355/KMK.01/2004 21 Juli 2004 tentang penetepatan tariff bea masuk dalam skema EHP. Akibat langsungnya adalah volume impor kentang dari China terus meningkat. Padahal tahun 2006, volume ekspor kentang Indonesia mampu melampaui volume impor kentang sebesar 54.868 ton, namun kemudian volume dan ekspor kentang Indonesia terus menurun. Ini menandakan banyak tergusurnya produsen kentang lokal.

Saat ini hanya produk pangan yang strategis seperti beras, kedelai dan jagung manis yang masih memiliki  aturan impor yang cukup ketat, itupun selalu impor dengan berbagai alasan. Walau sempat dibuka hingga nol persen selama beberapa bulan di awal 2011, pemerintah kembali mengembalikan tariff beras menjadi Rp 450 per kg per 1 April 2011. Sayangnya hal ini tidak berlaku bagi komoditas pangan dan pertanian lainnya. Lebih lanjut juga tidak ada standar harga jual dalam negeri, yang menyebabkan produk impor ini bisa dijual jauh dibawah biaya produksi dalam negeri.

Artinya kebijakan impor pangan, dalam hal ini kentang memang sudah dilakukan secara sistematis dan terencana oleh pemerintah. Saatnya hal ini dihentikan. Karena merugikan bangsa secara luas atas kedaulatan pangan dan mengancam kehidupan puluhan ribu petani. Untuk dataran tinggi Dieng yang tergabung dalam aksi ini mewakili empat kabupaten di Jawa Tengah yakni Banjarnegara, Batang, Pekalongan dan Wonosobo. Terdiri dari 36 Desa dan 8 kecamatan saja sudah mencapai 72.000 KK dan 150.000 buruh tani, dengan luasan per tahun 15.000 ha. Belum lagi petani-petani kentang di seluruh Indonesia.

Untuk itu kami yakin bahwa petani Indonesia disentra-sentra produksi kentang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara mampu memenuhi kebutuhan kentang secara nasional. Konsumsi kentang nasional saat ini sekitar 2,028 kg per kapita atau sekitar 479 ribu ton per tahun. Beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah adalah, pertama memastikan ketersediaan lahan dikuasai oleh petani, kedua terjaminnya kualitas dan kuantitas benih kentang, ketiga infrastruktur dan teknologi pertanian yang diasistensi terus menerus, keempat kepastian harga jual sesuai dengan biaya produksi dan perlindungan harga.

Untuk itu kami mendesak dan menuntut kepada :

Pertama, Menteri Perdagangan untuk Stop impor kentang sekarang juga

Kedua, Menteri Pertanian, melakukan pendampingan dan pendidikan secara terus menerus kepada petani, memastikan ketersediaan benih kentang lokal yang berkualitas dan cukup

Ketiga, DPR RI agar membuat Undang-Undang yang melindungi petani.

Keempat, Presiden RI segera sahkan PP Reforma Agraria, yang memastikan tanah untuk petani kecil.

Demikian Pernyataan Sikap dan Tuntutan kami, demi kesejahteraan petani dan bangsa Indonesia.

IMTPI Mendukung Tuntutan yang disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Asosiasi Petani Kentang Dataran Tinggi Dieng.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 You can leave a response, or trackback.

One Response

  • piana says:

    Sebagai petani kentang di sumatera utara, salut buat teman- teman SPI di pulau jawa,, mudah- mudahan tuntutang mau didengar dan dilaksanakan para Tuan terhormat dan mau empaty pada nasip petani



Leave a Reply

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>